magic-games.net – Polda Jawa Barat tengah bersiap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong, terkait dengan kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus, telah menginstruksikan jajarannya untuk membentuk tim khusus dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Barat guna merespons gugatan tersebut.
Kombes Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa hingga sore kemarin, belum ada pemberitahuan resmi yang diterima dari pengadilan mengenai gugatan tersebut. Namun, pihaknya menegaskan bahwa mereka telah siap untuk menghadapi proses hukum ini.
“Kami telah membentuk tim yang akan menangani dan menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka PS atau kuasa hukumnya,” kata Jules.
Sehari sebelumnya, pengacara Pegi, Muchtar Effendy, telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Polda Jawa Barat. Muchtar menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar tidak didukung oleh bukti yang memadai.
“Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan, dan permohonan tersebut sudah diterima serta terdaftar di pengadilan. Kami kini menunggu proses selanjutnya,” ujar Muchtar saat berbicara dengan wartawan di Pengadilan Negeri Bandung.
Muchtar juga menambahkan bahwa sejak tahun 2016, Pegi tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh kepolisian, yang menurutnya menjadikan pengajuan praperadilan ini sangat pantas dan layak.
Pegi Setiawan saat ini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan selama 20 tahun, karena dikenai beberapa pasal, antara lain Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.