Rasa Sakit Hati dan Tekanan Ekonomi: Motif di Balik Pemerasan Mantan Satpam Selebritas Ria Ricis

magic-games.net

magic-games.net – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa AP (29), tersangka dalam kasus pemerasan, mengalami kekecewaan mendalam setelah dipecat dari posisinya sebagai satpam oleh selebritas Ria Ricis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kepada media pada Rabu (12/6) bahwa AP merasa diperlakukan tidak adil setelah pemecatannya. “Tersangka mengalami sakit hati karena kehilangan pekerjaannya sebagai security,” kata Ade Ary.

Ditambah dengan situasi finansial yang serba sulit, AP terdorong untuk melakukan tindakan ekstrem dengan mengancam dan memeras Ria Ricis. “Motivasinya adalah kombinasi antara rasa sakit hati dan kebutuhan ekonomi yang mendesak, sehingga dia meminta jumlah yang besar, yaitu Rp300 juta,” ungkap Ade Ary.

Selama masa kerjanya, AP dikatakan telah mengambil beberapa foto dan video pribadi Ria Ricis melalui CCTV yang terpasang di rumahnya. Ade Ary juga mencatat bahwa AP memiliki akses ke dokumen pribadi Ria Ricis yang tersimpan di ponsel, sebuah perangkat yang sebenarnya diberikan oleh Ria Ricis kepada AP untuk keperluan pekerjaan. “Saat bertugas, dia menggunakan handphone yang diberikan oleh korban untuk keperluan kerja, namun di dalamnya masih tersimpan data pribadi,” jelas Ade Ary.

Menurut Ade Ary, foto dan video yang diambil dari CCTV dan ponsel itulah yang kemudian digunakan AP untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.

Meskipun demikian, upaya pemerasan ini tidak berhasil karena Ria Ricis segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya sebelum memenuhi tuntutan pelaku.

Laporan Ria Ricis ke Polda Metro Jaya terjadi pada Jumat (7/6), dan ia mengungkapkan bahwa dirinya diancam untuk mengirim uang sejumlah Rp300 juta jika tidak ingin foto atau video pribadinya disebarluaskan.

Penyidikan yang dilakukan oleh polisi berujung pada penangkapan AP di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB.

Dari keterangan yang diberikan oleh Ria Ricis sebagai pelapor dan korban, diketahui bahwa dokumen pribadi yang diancam akan disebar oleh AP tidak termasuk foto atau video yang bersifat vulgar.

Continue Reading

Drama Pemerasan Selebriti: Ria Ricis Diancam, Polisi Cepat Bertindak

magic-games.net

magic-games.net – Selebriti terkenal Ria Ricis baru-baru ini menjadi korban serangan siber oleh seseorang yang berpura-pura menjadi Jacky. Orang ini mengklaim memiliki foto-foto pribadi Ria Ricis dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak dibayar sejumlah besar uang.

Menanggapi situasi ini, Ria Ricis telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Juni.

Kepolisian berhasil merespons dengan cepat dan menangkap individu yang diduga sebagai pelaku, berinisial AP, di Cipayung, Jakarta Timur pada malam hari tanggal 10 Juni. AP kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ria Ricis mengungkapkan bahwa ia mulai menerima ancaman dari seseorang yang tidak dikenal, yang menghubunginya dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya. Orang tersebut menuntut uang sebesar Rp 300 juta untuk tidak melanjutkan dengan tindakannya.

Lebih lanjut, Ria Ricis menyatakan bahwa ia mengenal pelaku sebelumnya dan memiliki hubungan baik dengannya di masa lalu, tetapi tidak pernah menduga bahwa orang tersebut akan melakukan tindakan seperti ini. Dalam sebuah pernyataan di Instagram Stories, Ricis menyatakan, “Saya kenal orangnya. Kami punya hubungan baik dulu. Bahkan, dari awal saya tidak pernah curiga saat Polda menyebutkan ciri-cirinya, karena saya selalu berpikir positif.”

Ria menduga bahwa pelaku berhasil mengakses foto dan video pribadinya saat ia pernah meminjamkan teleponnya kepada pelaku.

Polisi telah melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, seperti yang dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Setelah penangkapan, AP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita beberapa barang bukti termasuk ponsel, sim card, dan tiga akun media sosial yang digunakan oleh AP untuk melakukan tindakan kriminalnya.

Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mencakup akses ilegal ke sistem elektronik. Ade Safri menyatakan bahwa motif ekonomi diduga kuat menjadi alasan di balik tindakan AP.

Continue Reading