Drama Pemerasan Selebriti: Ria Ricis Diancam, Polisi Cepat Bertindak

magic-games.net

magic-games.net – Selebriti terkenal Ria Ricis baru-baru ini menjadi korban serangan siber oleh seseorang yang berpura-pura menjadi Jacky. Orang ini mengklaim memiliki foto-foto pribadi Ria Ricis dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak dibayar sejumlah besar uang.

Menanggapi situasi ini, Ria Ricis telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Juni.

Kepolisian berhasil merespons dengan cepat dan menangkap individu yang diduga sebagai pelaku, berinisial AP, di Cipayung, Jakarta Timur pada malam hari tanggal 10 Juni. AP kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ria Ricis mengungkapkan bahwa ia mulai menerima ancaman dari seseorang yang tidak dikenal, yang menghubunginya dan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya. Orang tersebut menuntut uang sebesar Rp 300 juta untuk tidak melanjutkan dengan tindakannya.

Lebih lanjut, Ria Ricis menyatakan bahwa ia mengenal pelaku sebelumnya dan memiliki hubungan baik dengannya di masa lalu, tetapi tidak pernah menduga bahwa orang tersebut akan melakukan tindakan seperti ini. Dalam sebuah pernyataan di Instagram Stories, Ricis menyatakan, “Saya kenal orangnya. Kami punya hubungan baik dulu. Bahkan, dari awal saya tidak pernah curiga saat Polda menyebutkan ciri-cirinya, karena saya selalu berpikir positif.”

Ria menduga bahwa pelaku berhasil mengakses foto dan video pribadinya saat ia pernah meminjamkan teleponnya kepada pelaku.

Polisi telah melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, seperti yang dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Setelah penangkapan, AP langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan intensif.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita beberapa barang bukti termasuk ponsel, sim card, dan tiga akun media sosial yang digunakan oleh AP untuk melakukan tindakan kriminalnya.

Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mencakup akses ilegal ke sistem elektronik. Ade Safri menyatakan bahwa motif ekonomi diduga kuat menjadi alasan di balik tindakan AP.

You may also like